Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 59 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menyebutkan bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang menangani bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Agama di daerah.Sebagai kepanjangan tangan dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tersebut, Balai Diklat Keagamaan Medan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di wilayah kerja Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Balai Diklat Keagamaan Medan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :